Tidak Untuk Ditiru! Pramugari Ketahuan Vaping di Pesawat Dari Laporan Detektif » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Tidak Untuk Ditiru! Pramugari Ketahuan Vaping di Pesawat Dari Laporan Detektif

Vapeboss – Saat di dalam pesawat, peraturan dilarang merokok diterapkan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Selain rokok, vape juga termasuk benda yang tidak boleh digunakan ketika berada di pesawat. Lantas, bagaimana kalau yang melanggar aturan tersebut adalah awak pesawat atau kabin itu sendiri?

Dilansir dari Express UK, yang memergokinya adalah seorang detektif swasta, Mike Georgantis. Saat itu ia sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan Air New Zealand. Mike duduk berdampingan dengan istrinya dalam pesawat tujuan dari Wellington menuju Napier, Selandia Baru.

Saat pesawat sudah terbang, Mike dan istrinya sedang duduk santai. Kebetulan, karena mereka mendapat kursi di bagian depan, Mike melihat seorang pramugari duduk dengan tirai yang sengaja di tutup. Sebenarnya Mike tidak ingin mengetahui apa yang dilakukan pramugari itu selama tirai ditutup.

Namun, gerak-gerik pramugari itu terlihat mencurigakan. Pramugari itu mengeluarkan benda kecil dari sakunya dan menghirupnya. Ketika dihisap, benda tersebut bercahaya dan pramugari itu mengeluarkan uap dari mulutnya. Dari situlah Mike menyimpulkan pramugari ini sedang nge-vape.

"Saya melihat pramugari itu menghirup vape tiga kali, bahkan ada cahaya biru yang menyala saat dia menghirupnya," kata Mike dikutip dari Stuff.

Setelah nge-vape, pramugari itu langsung meneguk air putif untuk menghilangkan baunya. Tentu hal ini membuat Mike dan istrinya shock, begitu pesawat mendarat mereka segera menyampakan keluhan pada pihak maskapai.

Pihak maskapai pun mengkonfirmasi bahwa Air New Zealand menerima keluhan dan penyelidikan akan segera dilakukan.

"Tindakan segera diambil jika dia melakukannya di setiap penerbangan. Saya yakin dia melakukannya di setiap penerbangan," kata dia.

Seorang juru bicara Otoritas Penerbangan Sipil mengatakan hukuman atas pelanggaran 65N Undang-Undang Penerbangan Sipil karena merokok atau vape dalam penerbangan adalah denda hingga USD 2.500.

Sumber: Detik Travel