Vapeboss – Tiga pria berinisial DWS (24), EWS (23), dan RH (20), terciduk penjaga toko saat berusaha membobol kios vape di Jalan Gatot Subroto, Kroya, Cilacap. Kabaghumas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menyebutkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (26/3/2023) dini hari, sekitar pukul 01:50 WIB.
"Akhirnya, penunggu kios melaporkan kejadian itu ke Polsek Kroya yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap ketiga pelaku," jelas Gatot.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh tiga pemuda tersebut ketika membobol kios, diantaranya linggis, obeng, gembok, sarung tangan, jaket, topi dan ember plastik.
"Kami juga mengamankan sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, bernomor polisi R 4719 KE yang mereka kendarai sebagai sarana mencuri," imbuhnya.
Gatot menyampaikan bahwa ketiga pemuda ini akan dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Mereka terancam hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, aksi membobol toko vape tersebut bukanlah yang pertama kali. Ketiga pemuda itu sebelumnya pernah dipergoki merusak gembok dan menjebol dinding kios tersebut pada 21 Maret 2023 lalu. Namun, pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri.
"Mereka mengulang aksi sebelumnya yang sempat gagal tapi tertangkap," ujar Gatot.
Sumber: Tribun Banyumas