Vapeboss – Pengawas konsumen dari Pemerintah UEA (Uni Emirates Arab), Otoritas Emirates untuk Standarisasi dan Metrologi (ESMA) telah mengizinkan penjualan legal rokok elektrik dan perangkat vaping melalui peraturan baru yang dikenal sebagai UEA.S 5030 pada Agustus 2019.
Dirjen ESMA, Abdulla Al Maeeni, sempat mengatakan kekhawatiran akan penyebaran rokok elektrik yang tidak diatur menjadi salah satu alasan di balik keputusan tersebut. Dia menambahkan bahwa banyak pengguna memiliki “kurangnya pengetahuan tentang bahan yang digunakan”, dan dengan mengatur penjualan, ESMA dapat memastikan standar kualitas dan keamanan.
Sementara itu, studi yang baru-baru ini dilakukan oleh para peneliti dari Maudsley Health dan Al Amal Psychiatric Hospital menemukan bahwa hampir seperempat siswa di UEA, sebesar 23% menggunakan rokok elektrik dalam sebulan terakhir. Temuan ini mereka publikasi di International Journal of Environmental Research and Public Health.
Data yang dikumpulkan juga menunjukkan bahwa siswa laki-laki dua kali lebih mungkin untuk mencoba rokok elektrik daripada perempuan dan menganggap hal tersebut kurang berbahaya dibandingkan perempuan ketika menggunakannya.
“Ini konsisten dengan penelitian sebelumnya tentang merokok tembakau di kalangan mahasiswa di UEA, di mana laki-laki lebih cenderung mengonsumsi tembakau,” jelas para peneliti. “Di GCC, pola ini juga terlihat di Bahrain, Arab Saudi, dan Yaman. Ini bisa jadi karena merokok lebih diterima secara sosial untuk laki-laki di wilayah ini dan bahwa mereka juga dapat dipengaruhi oleh teman sebaya.”
Dalam berita lain, Pemerintah Kota Dubai sebelumnya telah mengumumkan bahwa penggunaan perangkat tersebut akan tunduk pada undang-undang yang sama dengan mereka yang menyalakan rokok tradisional. “Pemerintah kota akan memantau setiap pelanggaran terkait vaping di tempat umum,” kata Nasseem Mohammad Rafie, penjabat direktur departemen Kesehatan dan Keselamatan di Kota Dubai. “Spesialis di kotamadya akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melacak pelanggar yang merokok rokok elektrik di tempat umum.”
Vaper yang tertangkap menggunakan perangkat mereka di area bebas rokok akan menghadapi denda hingga Dh1.000 (sekitar 4,2 juta rupiah), sementara mereka yang melanggar ketentuan khusus area merokok yang ditunjuk dapat diminta membayar sebanyak Dh2.000.
Sumber: Vapingpost