Vapeboss – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15%. Kenaikan tarif cukai tersebut akan berlangsung hingga lima tahun kedepan dan berlaku mulai tahun 2023.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keputusan naiknya tarif cukai merupakan hasil kesepakatan dari rapat terbatas yang digelar tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada hari Kamis (3/11/2022).
Selain kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok, naiknya tarif cukai HPTL merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah melakukan penyusunan instrumen cukai dengan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Disamping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) tahun 2020-2024.
Selanjutnya, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah juga mempertimbangkan soal konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar setelah beras. Bahkan konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. Pasalnya, presentasi konsumsi rokok pada rumah tangga masyarakat miskin perkotaan mencapai 12,21% dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan.
"ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," imbuh Sri Mulyani.
Sumber: Kontan