Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) NO. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adikit Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu dikaji secara matang. Termasuk kajian secara akademis dan melibatkan publik serta para pelaku industri terkait.
Acep Jamaludin, selaku pengamat industri rokok dan rokok elektrik mengatakan, proses revisi akan melalui proses yang panjang dan memakan waktu. Ketika akan dilakukan revisi, pemerintah tentunya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak. Kemudian dilanjutkan drafting yang harus berdasarkan naskah akademik lalu dikonsultasikan setelah itu, pengambilan keputusan.
“Karena ini adalah PP, maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuanya. Nah apakah Presiden sudah setuju atau belum?” ujar Jamaludin.
Salah satu poin revisi yang disorot oleh Jamaludin dalam aturan tersebut ialah, PP hasil revisi akan memasukkan dan menyamakan produk rokok elektronik atau sejenis vape maupun rokok likuid dengan rokok konvensional yang sudah dikenal masyarakat.
Menurut Jamaludin industri vape merupakan salah satu bentuk industri kreatif karena digemari banyak masyarakat, dan umur industri tersebut juga tergolong masih muda sebab baru terbentuk di tahun 2014.
“Namun karena kreatif, produk ini mulai digemari berbagai kelompok masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sebenarnya industri vape dan rokok konvensional adalah dua hal yang berbeda. Pemerintah seharusnya melindungi Industri vape, dikarenakan industri tersebut merupakan industri kreatif yang didominasi anak muda sebagai pelaku usaha berskala UMKM.
Sumber: Vapemagz