Mulai Akhir Agustus, Pemkot Surabaya Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Termasuk Vape » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Mulai Akhir Agustus, Pemkot Surabaya Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Termasuk Vape

Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!

Pemerintah Kota Surabaya saat ini terus melakukan sosialisasi terkait Perda yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya. Aturan tersebut berlaku mulai akhir Agustus 2022 dan bagi para pelanggar KTR akan dikenakan denda.

Eri Cahyadi selaku Walikota Surabaya mengatakan, akan ada beberapa tahap untuk penerapan denda bagi yang melanggar. Mulai dari peringatan, hingga pemberlakuan denda sesuai perda.

"Dendanya sudah ditetapkan sama teman-teman, cuma ini kami sosialisasikan dulu. Jangan sampai kaget tiba-tiba denda. Insyaallah di awal minggu depan atau akhir bulan kami pastikan denda berjalan. Kalau bisa benar disosialisasikan," kata Eri.

Tak hanya bersosialisasi, beberapa waktu ini Pemkot Surabaya juga melakukan razia. Eri meminta pada masyarakat agar ikutserta menyukseskan aturan KTR dengan cara saling menghormati dan menegur atau mengingatkan orang-orang yang melanggar.

"Razia akan kami akan lakukan. Jadi sebenarnya kan, begini. Kalau ada perda kawasan tanpa rokok umpamanya, berarti enggak boleh ada rokok. Kenapa kami harus razia, supaya warga saling menghormati dan warga itu yang kudune (seharusnya) merazia," jelasnya.

Eri juga menegaskan pada warga Kota Surabaya agar tidak selalu menyalahkan pemerintah apabila ada pelanggar KTR dari sesama warga. Karena menurut Eri, semua orang termasuk warga juga punya kewajiban untuk menjaga Kota Surabaya.

"Jangan ngomong nanti kalau ada warga jalan ada orang rokokan, melanggar, terus bilang pemerintahnya kok diam saja? Ya warga juga harus menjaga kota ini," tegasnya.

Ia meminta pada warganya jika menemukan pelanggar KTR namun tidak berani menegur, bisa langsung melapor pada Pemkot Surabaya agar bisa ditindaklanjuti. Kemudian, Eri mengingatkan soal KTR ini tidak hanya berlaku pada perokok, melainkan penggunaan vape atau rokok elektrik di KTR juga termasuk pelanggaran.

"Sama aja. Rokok itu karena asapnya. Masio vape, ya, ada asapnya. Tidak semua orang suka. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang dia tidak boleh merokok maupun vape. Jadi saya minta sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujarnya.

Sumber: Detik