Mampu Serap Puluhan Hingga Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Industri Vape Inginkan Regulasi yang Komprehensif » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Mampu Serap Puluhan Hingga Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Industri Vape Inginkan Regulasi yang Komprehensif

Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!

Aryo Andrianto, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memiliki pandangan terkait produk-produk vape yang menjadi salah satu dari produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) yang semakin digemari oleh berbagai lapisan masyarakat tiap harinya. Hal ini sejalan dengan tingkat pengetahuan masyarakat tentang vape yang memiliki profil risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok konvensional.

Ia meyakini, adanya fenomena seperti ini adalah tanda pasar vape berpotensi akan terus tumbuh dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.

“Kami meyakini vape akan terus berkembang selama 10 tahun ke depan, inovasi-inovasi akan terus berjalan dan pelaku usaha pun akan bertumbuh,” kata Aryo.

Aryo mengatakan, semakin hari para pelaku usaha di industri vape semakin bertambah. Berdasarkan data APVI, saat ini terdapat sekitar 1100 anggota asosiasi yang beberapa diantaranya terdapat 100 distributor/agen, 200 lebih produsen, dan sisanya adalah toko/retail vape.

“Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, saat ini industri vape mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 80-100 ribu tenaga kerja,” ujarnya. 

Dalam konteks inilah, Aryo menginginkan pemerintah membuat regulasi komprehensif yang bertujuan untuk menjadi payung dalam jalannya industri vape di Indonesia.

“Selain ketentuan kebijakan cukai, kami juga membutuhkan regulasi-regulasi lainnya sebagai komponen yang sangat penting dalam kepastian berusaha, baik dari sisi produksi maupun perdagangannya,” tegasnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jendral Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kontribusi penerimaan cukai vape secara keseluruhan pada tahun 2021 adalah sebesar 0,33% atau setar dengan 629 miliar rupiah.

Nirwala berharap, pada tahun 2022 industri vape mampu menyumbah 648,84 miliar rupiah, terutama karena perkembangan rokok elektrik yang begitu pesar dari tahun 2018 ke 2020.

“Semenjak tarif cukai yang diterapkan kepada rokok elektrik, industri ini dapat berkontribusi meningkat. Sehingga menyerap komoditi tembakau mentah dalam negeri. Ini menurut saya perkembangannya cukup bagus,” kata Nirwala.

Menurut Nirwala, keinginan regulasi bagi industri vape pada dasarnya sama dengan regulasi yang diberikan pada jenis produk HPTL di Indonesia.

“Yaitu dengan tetap mengakomodasi konsep penyederhanaan ketentuan dan penyesuaian terhadap industri vape/rokok elektrik yang sebagian besar masih merupakan industri kecil dan menengah,” jelasnya. 

Sumber: Kontan ID