Vapeboss – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun standarisasi untuk produk rokok elektrik atau vape. Adanya standarisasi ini ialah agar produk yang dihasilkan sesuai standar konsumen dan memperkecil dampak kesehatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan rokok elektrik meningkat secara signifikan. Menurut data Kemenperin, ada sekitar 2,2 juta konsumen hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Jumlah tersebut bertambah sekitar 40% total pengguna pada tahun 2021.
“Standarnya sudah disusun, tinggal penetapan di Badan Standarisasi Nasional (BSN),” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo, Sabtu (14/1/2023).
Edy sendiri melihat industri produk rokok elektrik di Indonesia berkembang cukup pesat. Hal ini terlihat dari kontribusi cukai rokok elektrik yang meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2022, industri rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp 1 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2021 yang kontribusinya sekitar Rp 629 miliar.
Namun, pada tahun 2023 ini, pemerintah akan lebih memperhatikan masalah kesehatan dengan menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahun.
“Perkembangannya industri rokok elektrik cukup pesat, bisa kita lihat dari penerimaan cukainya. Tetapi kita juga belum tahu regulasi ke depan terkait kesehatan akan seperti apa,” kata Edy.
Sumber: Beritasatu