Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!
Bea Cukai menghimbau masyarakat agar selalu up to date dengan produk BKC (Barang Kena Cukai). BKC sendiri memilik maksud bahwa barang tersebut terbuat dari barang-barang yang terkena cukai, salah satunya seperangkat alat vape yang kita miliki. Karena vape termasuk BKC yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi ekstrak/esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Achmad Sandri, Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC Kantor Pusat Bea Cukai menerangkan bahwa vape termasuk BKC dikarenakan esens yang digunakan untuk nikotin berasal dari proses ekstraksi tembakau sehingga dikategorikan sebagai produk HPTL.
“Vape yang masuk ke Indonesia pada tahun 2012 baru dilegalkan oleh pemerintah pada 2018. Sehingga pada tahun 2018, pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape,” terang Sandri dalam keterangan tertulis, Senin (01/12/2021).
Kriteria BKC menurut Sandri dalam hal ini yaitu, konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif, serta pembebanan demi keadilan dan keseimbangan. Karena pengguna vape terus meningkat setiap tahun, maka pemerintah harus mengendalikan dan mengawasi konsumsi dan peredarannya. Dengan dikenakannya tarif cukai pada vape, masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsi ataupun memperjualbelikan liquid vape ilegal (tanpa pita cukai).
“Vape yang legal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat yaitu yang dilekati pita cukai pada tutup botol liquid-nya,” ujar Sandri.
Sandri juga menegaskan bahwa, pungutan cukai untuk produk HPTL tergolong berbeda dengan pungutan cukai lain, karena hasil pungutan tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal dan berbagai hal bermanfaat lainnya.
Sandri berharap, agar masyarakat dan pengusaha dapat aware terkait cukai produk HPTL serta mengerti akan perbedaan manfaat antara produk vape yang berpita cukai dan yang tidak berpita cukai. Sandri juga menghimbau untuk masyarakat jikalau ada atau menemukan pelanggaran terkait cukai, masyarakat dapat melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Jadi demikian artikel pada kesempatan kali ini, semoga dengan adanya artikel seperti ini dapat menjadi wawasan baru untuk kalian para vapers. Tentunya, jika kamu ingin sharing dan menambah wawasan tentang vape, kamu bisa datang langsung ke retail Vapeboss terdekat, disana kamu akan dibantu dengan Vaporista kita dan diberikan banyak informasi seputar dunia vape, dan juga, jika kamu kekurangan kebutuhan vape dan kesulitan untuk membelinya, kamu bisa kontak wa retail kita untuk pembelian dengan sistem COD. Karena, Vapeboss adalah toko vape terlengkap dan terpercaya sejak tahun 2014, jadi kebutuhan apapun tentang vapemu pasti tersedia disana.
Selain dari WA Retail, Kamu bisa belanja melalui Toko Online Kita (klik disini), Shopee (klik disini) dan Tokopedia (klik disini). Karena disana tersedia keperluan vapemu seperti Liquid, Coil, Kapas, Baterai, dan masih banyak lagi.
Keep Calm and Vape Like a Boss and Always stay safe while vaping dan selalu patuhi protokol kesehatan di pandemi yang sekarang. Have a nice day Bigboss!