Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!
Meski pendatang baru, industri vape di Indonesia merupakan pasar besar yang berpotensi akan terus tumbuh seiring berjalannya waktu. Sejak 2018, kontribusi cukai rokok elektrik mampu mencapai Rp 98.87 miliar, kemudian di tahun 2020 naik pesat menjadi sebesar Rp 680,36 miliar. Namun, hingga sekarang masih banyak produk non-resmi/ilegal yang masih beredar di pasaran.
Hokkop Situngkir, selaku Ketua Komunitas Vape Berorganisasi (KONVO) memberikan himbauan pada konsumen vape untuk lebih bijak dan teliti saat membeli produk-produk vape. Hal tersebut bermaksud agar para konsumen dapat menghindari produk vape ilegal.
“Saya yakin, vapers sudah paham membedakan likuid legal dan ilegal. Semakin banyak masyarakat yang paham, maka diharapkan keberadaan produk ilegal dapat menurun, bahkan menghilang,” ujarnya
Ia mengatakan, agar konsumen lebih mudah mengakses produk yang legal dan terhindar dari produk ilegal, pemerintah perlu mengakomodasi pilihan produk-produk tersebut bagi konsumen melalui regulasi yang jelas, salah satunya adalah dengan cara memberikan tarif cukai yang setara.
“Tren serta inovasi pasti akan terus berkembang, kami dari sisi konsumen tentu akan sangat mendukung selama produk yang dihasilkan memiliki potensi manfaat, aman dikonsumsi, serta lebih rendah risiko,” kata Hokkop.
Hokkop berharap, adanya kerjasama antar pemangku kepentingan baik konsumen, pelaku industri hingga pemerintah dalam memberantas peredaran produk vape ilegal.
“Tentunya, dibarengi dengan regulasi yang memberi keuntungan untuk seluruh lapisannya dan peran dari konsumen dalam memilah informasi serta menggunakan produk,” pungkasnya.
Sumber: Vapemagz