Hadapi Persoalan Besar, Industri Vape Tanah Air Perlu Regulasi Jelas Dari Pemerintah » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Hadapi Persoalan Besar, Industri Vape Tanah Air Perlu Regulasi Jelas Dari Pemerintah

Vapeboss – Perkembangan industri produk tembakau alternatif di Indonesia kini semakin pesat. Pasalnya, industri tersebut mampu menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 100 ribu di seluruh Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. Namun saat ini, industri produk tembakau alternatif juga harus menghadapi persoalan besar terkait ketersediaan informasi produk yang valid karena terhalang regulasi Pemerintah.

Direktur Eksekutif Center of Youth and Population (CYPR) Dedek Prayudi mengatakan, masyarakat berhak mengakses layanan guna mendapatkan informasi tentang produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, kantong nikotin atau produk tembakau yang dipanaskan. Karena menurut Dedek, hal tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

"Upaya pemerintah dalam mencari, membuat, dan mendistribusikan informasi mengenai produk tembakau alternatif adalah sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut," kata Dedek.

Dedek menjelaskan, bahwa dalam pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang hak untuk sehat, masyarakat dijamin haknya untuk mendapat informasi teraktual pada hal-hal yang mampu memberikan pencapaian kesehatan. Pada Pasal 4 Undang Undang Dasar 1945 pun menyebutkan hal yang serupa yaitu, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Selain itu, riset dan hasil kajian ilmiah yang menyatakan produk tembakau alternatif lebih aman telah banyak dilakukan di dalam negeri. Salah satunya adalah riset toksikologi yang dipublikasikan oleh Shoim Hidayat yang merupakan dosen Universitas Airlangga. Hasil riset Shoim menyebut kandungan senyawa kimia pada uap produk tembakau yang dipanaskan 90 persen lebih rendah daripada asap rokok. Uap produk tembakau pun tidak menghasilkan senyawa yang berpotensi tinggi meningkatkan risiko kesehatan seperti TAR.

Maka dari itu, Pemerintah perlu memberikan edukasi pada masyarakat berupa informasi-informasi dari hasil kajian ilmiah dan tinjauan sains lainnya terkait produk tembakau alternatif. Tak hanya sebagai alat untuk menekan angka perokok, produk tembakau alternatif yang diregulasikan dengan baik dapat membantu masyarakat, khususnya perokok agar dapat memperoleh hak kesehatannya.

Karena jikalau banyak beredar informasi yang tidak valid dan menyesatkan, akan memberikan dampak buruk serta mengingkari salah satu komponen Hak Asasi Manusia juga kebijakan terhadap ilmu pengetahuan.

"Pengingkaran ini, lebih jauh, berdampak buruk kepada perkembangan pembangunan," ujar Dedek.

Sumber: Suarabandungbarat