Cukai Rokok Elektrik Naik, Pakar Sampaikan Perlunya Upaya Pemerintah Untuk Tidak Membedakan Tarif Cukai » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Cukai Rokok Elektrik Naik, Pakar Sampaikan Perlunya Upaya Pemerintah Untuk Tidak Membedakan Tarif Cukai

Vapeboss – Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 3 November 2022. Presentase naiknya tarif cukai pada rokok konvensional adalah sebesar 10 persen selama dua tahun ke depan. Adapun untuk kelompok rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen selama 5 tahun.

Terkait hal ini, Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Ari Wibowo mengharapkan pemerintah agar memberikan relaksasi cukai pada industri rokok elektrik. Pasalnya industri tersebut sedang dalam masa pemulihan pasca pandemi.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah, mengingat saat ini kita semua sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata Teguh.

Teguh juga menjelaskan bahwa industri rokok elektrik telah berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan perekonomian negara. Tak hanya menambah pendapatan negara, industri rokok elektrik juga mampu menyerap 80 hingga 100 ribu tenaga kerja.

Meski demikian, persoalan cukai tidak hanya mengenai peningkatan tarifnya. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufik menyampaikan disparitas atau pembedaan cukai dalam varian REL merupakan salah satu persoalan penting.

Sebagai produk hasil inovasi, saat ini REL masih dibeda-bedakan dari sisi penetapan tarif karena adanya kategori seperti sistem terbuka dan tertutup.

“Memang benar disparitas cukai tiap kelompok menjadi main problem-nya. Bahkan hingga saat ini masih menjadi topik pembahasan kritis,” kata Rizal.

Ia menilai bahwa pemerintah perlu mengupayakan agar penentuan cukai tidak dibeda-bedakan antar kelompok. Seharusnya, kebijakan cukai khususnya REL harus dipantau secara ketat oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi tarif pada kelompok pengguna REL supaya informasi yang dibutuhkan valid dan dapat diandalkan.

Belum lama ini, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Mukti juga sependapat dengan Rizal. Ia menyampaikan adanya perbedaan dalam pengelompokan cukai berpotensi terdapat monopoli bisnis.

Ia menekankan bahwa cukai rokok elektrik masih dibedakan berdasarkan jenisnya dan tarifnya mencapai 13 kali lipat lebih tinggi. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.193/PMK.010/2021, rokok elektrik sistem terbuka dikenakan cukai Rp 445/mililiter. Sementara itu pada sistem tertutup dikenakan Rp 6030/mililiter.

Mukti beranggapan aturan ini merupakan "perlakuan tidak adil" bagi para pelaku usaha yang akhirnya merugikan konsumen. Pasalnya, konsumen harus membayar biaya lebih untuk menikmati produk rokok elektrik sistem tertutup.

Mukti juga menyarankan, agar tarif cukai pada REL cair disetarakan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok elektrik cair sistem terbuka dan sistem tertutup agar bersaing secara sehat. Selain mampu mendorong investasi dan menyerap tenaga kerja dalam negeri, konsumen juga berkesempatan untuk memilih produk alternatif yang lebih bervariasi.

Sumber: Jawapos