Awas Kena Sanksi!! Pemkot Surabaya Perketat Aturan KTR dan Melarang Vaping di Tempat Umum Tertentu » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Awas Kena Sanksi!! Pemkot Surabaya Perketat Aturan KTR dan Melarang Vaping di Tempat Umum Tertentu

Vapeboss – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan lebih menggalakkan penegakan kawasan tanpa rokok di kota ini. Pasalnya, penggunaan vape yang semakin marak di berbagai tempat umum seakan-akan mengabaikan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Pemkot Surabaya terus memantau pengguna vape atau rokok elektrik, utamanya anak muda supaya tidak menggunakan vape di tempat umum kategori kawasan tanpa rokok," kata Eri Cahyadi saat ditemui BTV dalam kegiatan istighosah bersama KH Said Aqil Siradj Kantor DPD PDIP Jatim, Kamis (26/1/2023).

Eri mengatakan, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar KTR. Tidak hanya perokok konvensional, pengguna rokok elektrik pun juga dapat terkena sanksi apabila ketahuan melanggar di tempat umum yang berlaku KTR.

"Sanksi akan diberikan berupa teguran lisan, denda uang hingga kurungan penjara, tergantung dari tingkat kesalahannya," tegasnya.

Selain itu, Eri mengatakan bahwa penerapan KTR di Kota Surabaya sudah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya sudah dilakukakan. Sudah ada Perwali dan Perda yang mengatur itu. Pengawasan penyalagunaan vape atau rokok elektrik dilakukan bersama stakeholder terkait. Denda bagi pelanggar seperti sanksi teguran, sanksi denda uang hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggaran," tandasnya.

Di Kota Surabaya sendiri, beberapa kawasan yang diberlakukan KTR antara lain, sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Menurut Eri, Perda KTR ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama non-perokok. Ditambah, sebagai pencegahan bertambahnya angka perokok pemula dan menurunkan angka kematian akibat asap rokok.

"Selain itu, Pemkot Surabaya mengimbau penguna vape supaya tidak menyalagunakannya dengan mencampur barang yang dilarang seperti narkoba jenis sabu cair," pungkasnya.

Sumber: Beritasatu