Asosiasi Minta Pemerintah Ambil Langkah Seperti Filipina Terkait Regulasi Vape » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Asosiasi Minta Pemerintah Ambil Langkah Seperti Filipina Terkait Regulasi Vape

Vapeboss – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Filipina telah mengesahkan regulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products Regulation Act (VVNP). Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap agar Pemerintah Indonesia mengikuti langkah serupa supaya produk terkait dapat lebih maksimal dalam membenahi kualitas kesehatan masyarakat.

Aryo Andrianto selaku ketua APVI mengatakan, pada awalnya Pemerintah Filipina menolak adanya produk tembakau alternatif. Namun, kini Pemerintah Filipina berani mengambil tindakan serta mendukung pemanfaatan produk tersebut. Tak hanya Filipina saja, beberapa negara lain seperti Inggris dan Selandia Baru pun melakukan hal yang sama.

"Banyak negara yang dulu menolak keberadaan produk tembakau alternatif. Saat ini, justru mendukung dan meregulasikannya setelah memahami profil risikonya," kata Aryo.

Ia menambahkan, banyak kajian ilmiah dari dalam dan luar negeri yang telah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif lebih efektif mengurangi angka perokok serta dapat meminimalisir risiko kesehatan dibandingkan rokok. Oleh karena itu, kehadiran produk tembakau alternatif lebih mampu membantu perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok.

"Banyak penelitian yang menunjukkan rokok elektrik merupakan produk yang memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok dan telah menjadi solusi bagi banyak penggunanya," Ujar Aryo.

Menurut Aryo, minimnya profil risiko produk tembakau alternatif seharusnya dapat menjadi acuan pemerintah dalam mengatur regulasi khusus yang tidak disamakan dengan rokok konvensional, layaknya Filipina. Negara tersebut pun mengatur batas usia bagi mereka yang berumur 18 tahun keatas saja yang dapat menjadi pengguna produk tembakau alternatif, bahkan pada kemasan produk disisipkan keterangan 'mengurangi risiko'.

"Batasan usia pengguna, akses promosi, dan keterangan pada kemasan yang sesuai dengan profil risiko, tentu sangat dibutuhkan oleh industri ini," tegasnya.

Bagi APVI, rencana Kementerian Kesehatan yang memasukkan rokok elektrik dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, merupakan sebuah kemunduran dan berpotensi menyebarkan hal yang bukan faktanya.

"Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang berbeda dari rokok. Dampak yang terburuk adalah pembohongan publik dimana kami dipaksa untuk mencantumkan 7.000 zat berbahaya yang tidak ada di produk tembakau alternatif," Pungkasnya.

Sumber: Medcom.id