Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!
APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) menilai, sepanjang tahun 2020 terakhir industri vape mengalami penurunan penjualan. Namun, APVI meyakini bahwa di tahun 2022 penurunan ini tidak akan terjadi lagi.
Menurut Sekretaris Umum APVI, Garindra Kartasasmita, penjualan dari industri vape berkurang kisaran 10-15 persen selama pandemi covid-19 di tahun 2020-2021.
“Kami optimistis akan pulih di tahun depan. Sejak Oktober 2021, toko-toko sudah mulai merasakan ada peningkatan, meskipun belum merata, tetapi dapat disimpulkan market mulai rebound,” kata Garindra, Rabu (15/12/2021).
Alasan optimisme APVI dalam bangkitnya industri vape di tahun depan adalah karena vaporizer kini telah diminati banyak orang dan dapat diterima di masyarakat sebagai alternatif dalam menekan jumlah prevalensi merokok serta membantu mengurangi resiko kesehatan yang terdampak karena rokok. Oleh karena itu, Garindra juga berharap agar pemerintah segera membentuk regulasi khusus untuk HPTL agar dapat melindungi konsumen dan produsen.
Sejauh ini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang tarif cukai hasil tembakau. Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur penambahan jenis hasil tembakau baru, yakni rokok elektrik yang sebelumnya masuk HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).
Kementerian Keuangan juga mencatat rokok elektrik cair dengan sistem terbuka diproduksi oleh 164 industri kecil menengah (IKM), sedangkan rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan hasil fabrikasi dalam kemasan yang diproduksi industri besar.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) diketahui masih menggodok standar nasional Indonesia (SNI) HPTL untuk produk nikotin cair. Sebelumnya, BSN telah menyelesaikan SNI HPTL untuk produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP).
“Semoga dengan melihat perkembangan yang ada di Indonesia dan juga negara-negara lain, pemerintah dapat memposisikan regulasi produk ini sesuai dengan yang seharusnya, yaitu harm reduction product,” ucap Garindra.
Jadi demikian artikel pada kesempatan kali ini, semoga dengan adanya artikel seperti ini dapat menjadi wawasan baru untuk kalian para vapers. Tentunya, jika kamu ingin sharing dan menambah wawasan tentang vape, kamu bisa datang langsung ke retail Vapeboss terdekat, disana kamu akan dibantu dengan Vaporista kita dan diberikan banyak informasi seputar dunia vape, dan juga, jika kamu kekurangan kebutuhan vape dan kesulitan untuk membelinya, kamu bisa kontak wa retail kita untuk pembelian dengan sistem COD. Karena, Vapeboss adalah toko vape terlengkap dan terpercaya sejak tahun 2014, jadi kebutuhan apapun tentang vapemu pasti tersedia disana.
Selain dari WA Retail, Kamu bisa belanja melalui Toko Online Kita (klik disini), Shopee (klik disini) dan Tokopedia (klik disini). Karena disana tersedia keperluan vapemu seperti Liquid, Coil, Kapas, Baterai, dan masih banyak lagi.
Keep Calm and Vape Like a Boss and Always stay safe while vaping dan selalu patuhi protokol kesehatan di pandemi yang sekarang. Have a nice day Bigboss!