Apakah Boleh Ngevape di Kereta? Ini Jawaban dan Penjelasannya! » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Apakah Boleh Ngevape di Kereta? Ini Jawaban dan Penjelasannya!

Vapeboss – Halo vapers! Pernahkah kalian terpikir pertanyaan seperti 'bisa gak sih ngevape di kereta?' atau 'apa boleh ngevape pas lagi naik kereta?'. Seharusnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut pasti terlintas di benak kalian, khususnya para vapers yang hendak bepergian menggunakan kereta api. 

Pada kesempatan artikel kali ini, kita akan sedikit memberi kalian informasi terkait hal ini agar pertanyaan kalian diatas dapat terjawab. So, pastikan simak sampai habis ya!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menetapkan sejumlah aturan yang wajib ditaati para penumpangnya untuk keselamatan, keamanan dan keamanan mereka. Dari banyaknya aturan tersebut, salah satunya mencakup vape dan rokok.

Dilansir dari laman PT KAI, keselamatan dan kenyamanan menjadi hal yang diperhatikan oleh layanan transportasi umum tersebut. Larangan merokok maupun menghisap vape terpampang jelas di stasiun hinggal di dalam gerbong kereta.

“Saat naik kereta api, terdapat banyak sticker imbauan untuk keselamatan para pelanggannya baik larangan merokok, imbauan tidak tidur di lantai kabin/bordes kereta, maupun peringatan terjepit pintu,” kata PT KAI.

Lantas, mengapa tidak ada ruang khusus merokok (smoking area) di gerbong kereta api?

Menurut cuitan dari akun twitter resmi Kereta Api Indonesia @KAI121, mereka menyebut bahwa pihak KAI berkomitmen untuk memfasilitasi perjalanan penumpang tanpa asap rokok. Komitmen ini juga berlandaskan dari surat edaran Menteri Perhubungan nomor 29 tahun 2014 tentang larangan merokok dalam sarana angkutan umum.

Hal itulah yang menyebabkan tidak adanya ruang merokok di gerbong kereta.

“Komitmen ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 29 Tahun 2014 tentang larangan merokok dalam sarana angkutan umum sehingga kami tidak menyediakan ruang khusus merokok di dalam rangkaian KA. Trims,” kata PT KAI.

SE tersebut diperuntukkan bagi angkutan umum di darat, udara, penyeberangan dan kereta api. Isi dari SE itu juga mewajibkan untuk memasang stiker atau label 'Dilarang Merokok' pada beberapa titik alat transportasi.

“Tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan; awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas, agar diberikan sanksi yang tegas; awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas,” kata SE ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Johan.

Sumber: Pikiran Rakyat

Baca Artikel Serupa:

Tips Aman Membawa Vapemu saat Bepergian dengan Pesawat