Vapeboss – Walikota Bogor, Arya Sugiarto memberlakukan aturan terkait larangan merokok dan menghisap rokok elektrik atau vape di tempat umum. Ia menyebut restoran dan kafe merupakan dua kawasan yang paling sulit mematuhi peraturan tersebut.
Bima Arya selalu meminta masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan agar seluruh kawasan dengan ruang tertutup tidak melakukan aktivitas merokok maupun menghisap vape.
Saat ditemui wartawan usai membuka rapat perencanaan pembangunan di Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (25/1/2023) pagi, Bima mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan KTR (Kawasan Tertib Rokok) di Kota Bogor sudah cukup bagus.
Berlaku sejak tahun 2009, disiplin warga dalam mematuhi aturan tersebut semakin meningkat tiap harinya. Namun, Bima Arya mengatakan masih terdapat tempat umum yang kurang disiplin seperti restoran dan kafe.
"Yang masih menjadi catatan bagi kita, di restoran-restoran yang masih sulit. Di tempat tempat umum, aturan sudah dipatuhi," kata Bima.
Penerapan KTR sendiri telah diinisiasi sejak tahun 2009 silam saat Diani Budiarto menjabat sebagai Walikota Bogor. Seiring berjalannya waktu, perda KTR terus disempurnakan hingga pada tahun 2019, peraturan KTR diperluas hingga mengatur vape.
Pelarangan produk semacam ini juga diatur di seluruh kantor dan instansi umum seperti kawasan sarana pendidikan, sarana olahraga, rumah sakit, taman kota dan perkantoran tertutup. Tetapi warga masih diperbolehkan merokok di tempat umum yang terbuka dengan aturan tertentu.
"Vape juga termasuk dilarang, " lanjutnya.
Menurut Bima Arya, disiplin warga ini terus bertumbuh sehingga semakin hari warga semakin tertib. Pelanggaran atas perda KTR ini masih terjadi di lingkungan restoran dan kafe.
Sumber: Berita Satu