Vapeboss – Pembahasan terkait raperda kawasan tanpa rokok (KTR) sebaiknya lebih cermat dan mendetail. Kini beragam produk tembakau tak hanya sebatas rokok batangan, namun ada juga rokok elektrik atau lebih dikenal sebagai vape.
Wakil Ketua Pansus 2 DPRD, Donny Bayu Setiawan mengatakan, sejauh ini produk seperti vape atau rokok elektrik masih belum masuk dalam draf raperda. Ini artinya, masih ada ruang kesempatan untuk memperbaiki draf raperda aturan KTR tersebut.
‘’Sebelumnya ketika FGD (focus group discussion), kami sempat menyinggung soal penggunaan vape. Tapi kami masih perlu membahas bersama-sama dengan pihak-pihak terkait,” katanya usai pansus 2 rapat bersama eksekutif Kamis (25/5/2023).
Hanya saja, pembahasan kemarin cenderung dilakukan secara normatif, pihak eksekutif sebatas memberikan masukan seperti perbaikan diksi beberapa pasal. Rencananya, pansus akan menggelar public hearing di awal bulan depan.
‘’Rencananya kami mengundang pengusaha tembakau, petani tembakau, pengusaha kafe/restoran, kalau perlu mengundang pengusaha toko vape,” katanya.
Dalam prinsip raperda KTR, aturan tersebut bermaksud mengatur tempat-tempat mana saja yang ditetapkan sebagai zona KTR, bukan melarang orang untuk merokok.
‘’Karena raperda KTR juga menindaklanjuti UU Kesehatan. Aturan ini dibuat agar sama-sama menghargai orang lain. Orang berhak merokok, tapi orang lain juga menghirup udara bebas asap rokok,” ujar anggota Komisi B tersebut.
Kepala Dinkes Ani Pujiningrum mengatakan, perihal aturan penggunaan vape masih akan dibahas lebih lanjut ketika public hearing. ‘’Nanti akan dibahas saat public hearing,” ujarnya.
Sumber: Radar Bojonegoro
Baca Artikel Lainnya:
Ganja Akan Gantikan Tembakau? Ada Kemungkinan Liquid Vape Mengandung Ekstrak Ganja?
Kenaikan Cukai Rokok di Tahun 2023 Merupakan Lampu Hijau Untuk Memulai Bisnis Vape?