Vapeboss – Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen per tahunnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Semula, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan kenaikan cukai REL dan HPTL selama 5 tahun kedepan, namun kebijakan tersebut direvisi menjadi hanya 2 tahun saja, yakni 2023 dan 2024.
"Tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," kata Sri Mulyani.
Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik serta HPTL terbaru,
Tahun 2023
Produk Rokok Elektrik:
- Rokok elektrik padat Rp 5.527 per gram dengan tarif cukai Rp 2.886 per gram.
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (open system) Rp 938 per mililiter dengan tarif cukai Rp 532 per mililiter.
- Rokok elektrik cair sistem tertutup (closed system) Rp 37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp 6.392 per mililiter.
Produk HPTL:
- Tembakau molasses Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
- Tembakau hirup Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
- Tembakau kunyah Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
Tahun 2024
Produk Rokok Elektrik:
- Rokok elektrik padat Rp 5.886 per gram dengan tarif cukai Rp 3.074 per gram.
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (open system) Rp 1.121 per mililiter dengan tarif cukai Rp 636 per mililiter.
- Rokok elektrik cair sistem tertutup (closed system) Rp 39.607 per cartridge dengan tarif cukai Rp 6.776 per mililiter.
Produk HPTL:
- Tembakau molasses Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram
- Tembakau hirup Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram
- Tembakau kunyah Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram
Sumber: IDN Times