Vapeboss – Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012. PP tersebut akan mengatur penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Selain itu, PP akan melarang penjualan rokok tembakau secara ketengan (batangan) serta mengatur terkait ketentuan rokok elektrik atau vape meliputi pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
Perubahan PP juga mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Ketentuan mengenai penegakan serta penindakan bagi media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ikut diatur dalam perubahan PP tersebut.
Mengenai keppres ini, disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemprakarsa revisi PP 109/2012.
Pada 2021, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia pernah menyampaikan usul agar pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan alias batangan demi menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian PKJS UI, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi, bahkan di kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19. Hasil penelitian menemukan, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.
Sumber: Kompas