Vapeboss – Dalam konferensi pers yang diadakan secara daring di Jakarta pada hari Jum'at lalu peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) Asep Mulyana mendorong pemerintah untuk membuat kerangka kebijakan rokok elektrik yang terpadu sebagai jaminan pemenuhan hak atas kesehatan publik.
“Dalam perspektif HAM, terdapat hak atas kesehatan yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dalam perspektif hak ekosob, negara harus aktif mengerahkan seluruh sumber daya untuk menciptakan sistem kesehatan yang mampu penuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk mengadopsi seluruh langkah legislatif, administrasi dan anggaran yang layak.
“Dalam konteks rokok elektrik, negara wajib menyusun kerangka kebijakan dan regulasi untuk tujuan utama yaitu pencapaian hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mencapai tujuan pemenuhan hak tersebut, kerangka regulasi untuk rokok elektrik akan mencakup berbagai hal. Pertama, kontrol negara terhadap produksi dan kandungan rokok elektrik lewat peringatan kesehatan bergambar pada rokok elektrik. Kedua, pengawasan yang ketat untuk mengontrol distribusi dengan pelarangan atau minimum pembatasan iklan, promosi dan sponsor.
Kemudian, kerangka regulasi untuk membatasi konsumsi seperti memasukkan rokok elektrik sebagai produk yang turut di atur dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tiap kota/kabupaten di Indonesia.
“Yang terakhir kewajiban perusahaan untuk menjauhkan dampak negatif akibat aktivitas mereka terhadap hak atas kesehatan,” tuturnya.
Asep berpendapat, perusahaan rokok elektrik turut bertanggung jawab apabila masyarakat mendapat dampak negatif dari produk yang mereka buat, serta harus mencegah atau mengurangi dampak langsung terhadap hak atas kesehatan akibat operasi, produk dan layanan bisnis yang diberikan.
Asep juga menilai bahwa saat ini regulasi rokok elektrik masih lemah. Padahal produk beserta iklan dan sponsorship mereka sangat kuat sehingga pertumbuhannya tinggi.
"Di Indonesia, jumlah pemakai rokok elektrik meningkat signifikan dan mencapai 2,2 juta jiwa," ucapnya.
Target utama pasar rokok elektrik sendiri rata-rata adalah generasi muda atau generasi Z karena mengusung narasi rokok elektrik sebagai gaya hidup baru dan modern untuk meningkatkan pengguna rokok elektrik.
“Butuh kerangka kebijakan mengenai rokok elektrik yang terpadu dan mencakup seluruh pemenuhan kebutuhan hak atas kesehatan dengan standar tertinggi yang dapat dijangkau,” pungkasnya.
Sumber: Berita Yahoo!