Pemerintah Rencanakan Penyederhanaan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Pemerintah Rencanakan Penyederhanaan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Vapeboss – Pemerintah berencana akan menyederhanakan administrasi cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyederhanaan administrasi cukai yang dilakukan dalam penetapan tarif cukai akan menjadi bagian dari kebijakan tarif cukai REL dan HPTL.

"Akan ada penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Sabtu (17/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan, penetapan tarif cukai tidak dilakukan terhadap setiap merk REL dan HPTL yang dimiliki pengusaha pabrik, melainkan cukup pada varian serta volume kemasan penjualan ecerannya. Meski demikian, ia belum menjelaskan detail lebih lanjut soal rencana penyederhanaan administrasi cukai tersebut.

Melalui PMK 193/2021, pemerintah telah mengubah skema tarif cukai REL dan HPTL menjadi lebih spesifik mulai tahun ini. Dengan rincian, REL meliputi REL padat, REL cair sistem terbuka dan REL cair sistem tertutup. Sementara untuk HPTL, meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (Snuff tobacco) dan tembakau kunyah (Chewing tobacco).

Hasil tembakau produksi dalam negeri maupun impor, tarif cukainya akan ditetapkan dengan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut juga akan didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Pada PER-12/BC/2022 mengenai bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai 2023 turut menyebut personalisasi pita cukai pada produk hasil tembakau. Dalam hal ini, pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik tertentu akan diberi tambahan identitas khusus seperti personalisasi pita cukai yang berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.

Sumber: DDTC