Vapeboss – Tepat pada hari Kamis (23/3/2023) pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa 1 Ramadhan mulai di tanggal tersebut. Artinya, mulai kamis masyarakat yang beragama muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama 30 hari.
Puasa sendiri adalah proses menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu serta segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT. Agar ibadah puasa seseorang diterima oleh Allah SWT, maka mereka harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Seperti contoh makan dan minum secara sengaja saat berpuasa. Hal ini tentu membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Namun selain itu, masih ada pertanyaan terkait merokok dan vaping selama puasa dapat membatalkannya atau tidak. Mengingat kedua hal tersebut merupakan kebiasaan masyarakat Indonesia.
Dikutip dari laman Islam.nu.or.id, salah satu hal yang membatalkan puasa dan mesti dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut 'ain.
Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurbud dukhan yang bisa diartikan minum atau menghisap asap. Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah menghisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317 yang artinya:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”
Asap yang diisap dari rokok membatalkan puasa karena diisap secara sengaja. Syekh Nawawi al-Banteni menyebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187 yang artinya:
"Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Kemudian vape atau shisha yang sering digunakan sebagai alternatif rokok, keduanya dinilai sama dengan rokok jika merujuk argumentasi diatas. Jadi, vape maupun shisha juga membatalkan puasa karena menguapkan cairan dan secara sengaja dihirup.
Sedangkan mengenai perokok pasif, atau orang yang hanya menghirup asap rokok ada perdebatan apakah kedua hal itu membatalkan puasa. Namun, dilihat dari penjelasan sejumlah ulama diatas dapat disimpulkan bahwa mereka yang batal puasanya adalah yang merokok langsung dari batangnya.
Jadi untuk perokok pasif atau orang yang berada di sekitar perokok dan tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal karena tidak menghirup asap dari sumbernya dan terhirup ketika bernafas.
Sumber: Medcom