REGULASI VAPE PAVINAS dan Asosiasi yang dinaunginya.
Halo para Vapers, berikut ini adalah berita tentang regulasi-regulasi yang disampaikan para perwakilan dari Asoiasi, pastikan kalian menyimak dan membaca berita ini sampai habis ya, karena isi dari berita ini sangat penting dan wajib dipatuhi oleh kamu para Vapers.
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (PAVINAS) mendorong regulasi penyalahgunaan produk tembakau alternatif bagi kalangan di bawah umur. Penerapan pengaturan batasan usia mutlak diperlukan. Mereka terus mengupayakan produk ini hanya bisa diperjualbelikan orang dewasa.
Johan Sumantri, selaku ketua AVI (Aliansi Vaper Indonesia) menuturkan, "Sebagai asosiasi industri. Kami di Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut,".
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional juga selama ini menaungi empat asosiasi vape di Indonesia, yaitu di antaranya ada, Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB).
Mereka yang telah tergabung, semuanya sudah berkomitmen untuk menjalankan kode etik dalam industri vape di Indonesia. Sehingga diharapkan ke depan industri ini bertanggung jawab dan berintegritas.
Enam kode etik yang mereka sepakati antara lain yaitu:
Pertama, produk vape tidak untuk digunakan, dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur 18 tahun, Ibu yang sedang mengandung dan menyusui.
Kedua, produk vape hanya digunakan dalam rangka mengurangi resiko yang lebih berat pada kesehatan penggunanya.
Ketiga, memastikan informasi yang akurat serta jelas pada bahan konten produk pada label dan kemasan.
Keempat, melindungi Industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Kelima, PAVINAS menegaskan tidak melaksanakan aktivitas promosi yang ditargetkan yaitu kepada anak berusia di bawah 18 tahun.
Terakhir, mereka memastikan mencegah pemakaian bagi pengguna yang sebelumnya bukan perokok.
I Gde Agus Mahartika dari AVB menyampaikan "Sangat ditekankan keterbukaan dan kejujuran dalam melakukan bisnis di bidang ini karena masyarakat perlu mengetahui fakta-fakta yang akurat mengenal vape,", hal ini menegaskan bahwa komitmen ini memerlukan banyak dukungan. Terutama dari pihak pemerintah, akademisi hingga para mitra usaha dan para pengguna produk vape.
Sementara itu perwakilan dari APVI, Aryo Andrianto, meminta para produsen dan importir mematuhi aturan terkait produk vape di Indonesia. Ini termasuk kedisiplinan melakukan pembayaran cukai serta melindungi industri dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Aryo juga menambahkan, sebagai industri baru yang lahir dari inovasi produk tembakau, sudah seharusnya produk vape diatur secara komprehensif berbasis bukti. Seperti yang sudah Inggris dan Selandia Baru. Dua negara itu terus berkomitmen dalam hal pengaturan produk tembakau alternatif ini.
"Sebagai industri baru, kami di Paguyuban menyadari bahwa langkah yang harus diambil masih panjang demi mencapai tujuan tersebut," ujar Aryo dengan tegas.
Apresiasi diberikan kepada Kementerian Perindustrian. Sejauh ini mereka sudah memulai pembahasan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk tembakau dipanaskan. Ini juga termasuk produk nikotin alternatif dan bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Sebagai perwakilan dari APPNINDO, Roy Lefrans berharap langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yaitu, memberikan kesempatan bagi Paguyuban Asosiasi Vape Nasional untuk terlibat dalam pembahasan SNI. Sehingga ke depan pemerintah dapat mengambil kebijakan demi memastikan kepastian bisnis dan perlindungan para konsumen secara tepat.
Roy juga menjelaskan, "Paguyuban Asosiasi Vape Nasional senantiasa mengikuti arahan dari Kementerian Perindustrian dan bersiap untuk melanjutkan diskusi rancangan SNI produk vape lebih lanjut di 2021,".
Demikian berita tentang komitmen para Asosiasi Vape di Indonesia, semoga dengan adanya berita ini dapat menambah wawasan kalian para Vapers di Indonesia, dan turut mengikuti aturan-aturan yang berlaku ya.