Vapeboss – Keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok dan rokok elektrik diambil usai rapat di Istana Kepresidenan Bogor. Dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti tenaga kerja pertanian, hingga industri rokok.
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) alias rokok elektrik dan sejenisnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai pada produk HPTL akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun kedepan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” tegas Sri Mulyani.
Sementara itu di negara lain, beberapa ahli kesehatan masyarakat dan berhenti merokok, sebuah studi oleh Profesor Yale, Abigail Friedman dan Profesor Universitas Negeri Georgia, Michael Pesko telah mengkonfirmasi bahwa kenaikan pajak vape memiliki konsekuensi serius yang tidak diinginkan dan tentunya akan mengarah pada peningkatan tingkat merokok.
Penelitian berjudul, “Young adult responses to taxes on cigarettes and electronic nicotine delivery systems,” melihat dampak kenaikan pajak vape terhadap perilaku vaping dan merokok di kalangan konsumen muda berusia antara 18 dan 25 tahun. Sejalan dengan argumen dan prediksi para ahli di lapangan, para peneliti menemukan bahwa tarif pajak vape yang lebih tinggi dapat menyebabkan penurunan penggunaan rokok elektrik, yang dimana hal tersebut juga menyebabkan peningkatan merokok.
“Kenaikan satu dolar dalam pajak (vaping) menghasilkan pengurangan signifikan dalam vaping harian orang dewasa muda di samping peningkatan merokok baru-baru ini,” lapor para penulis.
“Para peneliti akhirnya menyimpulkan bahwa pajak yang lebih tinggi pada sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) dikaitkan dengan penurunan penggunaan ENDS tetapi peningkatan merokok di antara anak berusia 18-25 tahun.”