Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!
Pada kesempatan artikel kali ini, kita akan membagikan informasi tentang Perda (Peraturan Daerah) yang diterbitkan oleh Pemerintah DI Yogyakarta, dimana dalam Perda tersebut menerapkan kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang berlaku di sejumlah titik yang ada di Yogyakarta sejak akhir tahun 2020 lalu.
Untuk titik-titik yang diberlakukan KTR sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017. Antara lain Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
Tentunya, jika ada seseorang yang kedapatan merokok di kawasan tersebut akan dikenai sanksi. Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan penggunaan vape atau rokok elektrik?
Definisi Rokok dalam Perda
"Di ketentuan umum (Perda), rokok dapat didefinisikan sebagai salah satu produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya," kata Suwarna di Hotel Abadi, Kota Yogyakarta, Rabu (24/3/2021).
Dalam ketentuan umum, rokok memiliki wujud kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang bersifat padat maupun cair yang berasal dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan sejenisnya.
Kesesuaian Vape Dengan Definisi Rokok
Tanaman-tanaman yang sebagaimana sebelumnya dituliskan di ketentuan umum sebelumnya juga memiliki jenis spesies lain dan juga sintetis yang paling tidak mengandung nikotin, tar, bahan adiktif atau karsinogen dengan atau tanpa bahan tambahan.
Menurut Suwarna, jika menilik dari ketentuan umum dalam perda ini dan jikalau vape atau rokok elektrik memiliki karakteristik yang sama, maka vape bisa tergolong sama dengan rokok.
"Kalau mencermati ini maka apakah vape juga di dalamnya, itu merupakan unsur-unsur yang memenuhi dari definisi rokok di ketentuan umum perda ini," ucap Suwarna.
Perlunya Kajian yang Lebih Jauh
Tetapi, Suwarna juga menambahkan, pengkajian yang mendalam diperlukan untuk menentukan apakah vape atau rokok elektrik memenuhi unsur dan karakteristik yang ada di dalam Perda.
"Kalau unsur vape itu kemudian merupakan atau sama dengan di ketentuan ini tentang rokok, maka itu masuk. Tapi kalau tidak, maka kemudian tidak masuk sasaran penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017," tutupnya.
Sebenarnya, sanksi-sanksi dari kebijakan KTR ini masih belum efektif sepenuhnya. Walaupun sanksi denda yang diatur dalam perda maksimal 7,5 juta bagi para pelanggarnya, Pemkot Yogyakarta masih mengusahakan upaya persuasif. Mengingat masa pandemi masih berjalan, Pemkot Yogyakarta enggan memberikan denda selama situasi pandemi masih berlangsung.
Jadi demikian artikel pada kesempatan kali ini, semoga dengan adanya artikel seperti ini dapat menjadi wawasan baru untuk kalian para vapers. Tentunya, jika kamu ingin sharing dan menambah wawasan tentang vape, kamu bisa datang langsung ke retail Vapeboss terdekat, disana kamu akan dibantu dengan Vaporista kita dan diberikan banyak i+nformasi seputar dunia vape, dan juga, jika kamu kekurangan kebutuhan vape dan kesulitan untuk membelinya karena kondisi hujan, kamu bisa kontak wa retail kita untuk pembelian dengan sistem COD. Karena, Vapeboss adalah toko vape terlengkap dan terpercaya sejak tahun 2014, jadi kebutuhan apapun tentang vapemu pasti tersedia disana.
Keep Calm and Vape Like a Boss and Always stay safe while vaping dan selalu patuhi protokol kesehatan di pandemi yang sekarang. Have a nice day Bigboss!
Via IDN Times Jogja