Industri Vape Keberatan Dengan RUU Kesehatan Karena Perlakukan Vape Sama Seperti Rokok » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Industri Vape Keberatan Dengan RUU Kesehatan Karena Perlakukan Vape Sama Seperti Rokok

Vapeboss – Aliansi Vaper Indonesia (AVI) tidak menyetujui kebijakan pemerintah yang akan memukul rata perlakuan antara rokok elektrik dengan rokok konvensional. Pasalnya, hal itu dinilai tak memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Ketua AVI, Johan Sumantri mengatakan, pemerintah secara sepihak memutuskan aturan tersebut. Seharusnya, kajian ilmiah haruslah dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah dan mengajak seluruh pemangku kepentingan dari industri vape untuk berdiskusi sebelum mengambil keputusan.

"Menurut saya apa yang akan dilakukan pemerintah tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat, dan pemerintah seharusnya tidak mengambil keputusan sepihak," ujar Johan dikutip dari Katadata.co.id.

Johan menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima undangan dari pemerintah untuk membahas kebijakan tersebut. Padahal, aturan tersebut memiliki potensi dampak pada kelangsungan industri.

Sementara itu, Draf RUU Kesehatan menyatakan pemerintah akan menganggap rokok elektrik atau vape sebagai zat adiktif yang membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Dalam hal ini, rokok elektrik dinilai sebagai zat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif dalam bentuk hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 154 ayat (6) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti tertulis dalam Pasal 158 Draf RUU Kesehatan pada Rabu (1/3).

Jika UU ini jebol, ada kemungkinan para masyarakat tak bisa lagi sembarangan menghisap vape. Ini karena Pasal 157 telah mengatur adanya tempat khusus untuk merokok. Pasal tersebut melarang rokok dikonsumsi di fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat peribadatan, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya," demikian bunyi Pasal 157 ayat (2). 

Apabila peraturan ini disahkan, maka produksi, peredaran dan konsumsi rokok elektrik harus memenuhi standar maupun persyaratan kesehatan. Artinya, untuk liquid yang akan dijual nantinya harus mendapat persetujuan melalui pihak berwajib.

Sebagai informasi, Draf RUU Kesehatan tersebut telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR. Artinya, draf tersebut hanya perlu mendapatkan persetujuan saat Sidang Paripurna sebelum menjadi Undang-Undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi juga mengonfirmasikan draft tersebut. Namun ia mengatakan draf itu belum final karena harus menunggu Paripurna.  "Belum, itu baru inisiatif DPR," kata politisi yang akrab dipanggil Awiek.

Sumber: Katadata.co.id