Hambat Perkembangan Industri, Asosiasi Vape Menyayangkan RPP 109 Tahun 2012 » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Hambat Perkembangan Industri, Asosiasi Vape Menyayangkan RPP 109 Tahun 2012

Vapeboss – Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah resmi mendorong penerapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dengan meluncurkan kertas kebijakan. Asosiasi vape menilai RPP ini memberikan dampak mematikan bagi industri vape.

“Industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Susiwijono menjelaskan, pembatasan seperti ini akan menimbulkan masalah berupa peredaran IHT ilegal, mematikan IHT l(Industri Hasil Tembakau) legal dan berpotensi menghambat pertumbuhan industri dalam negeri. Selain itu, poin revisi yang mencakup pembatasan periklanan seharusnya dibahas bersama karena menyangkut keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto berharap, pemerintah membuat aturan yang adil untuk mendukung jalannya industri rokok elektrik. Ia mengatakan, pembatasan tersebut dapat mematikan kelangsungan usaha rokok elektrik dan berpotensi menghilangkan banyaknya lapangan kerja di bidang pemasaran.

“Hal itu akan sangat menghambat UMKM untuk berkembang. Media sosial adalah solusi alternatif para UMKM untuk dapat melakukan promosi dengan anggaran yang terjangkau,” kata Aryo.

Menurut Aryo, tahun ini industri vape semakin bertumbuh pesat, kebanyakan diperoleh dari jumlah penjualan perangkat dan liquid. Apalagi, tahun ini industri rokok elektrik diprediksi Aryo akan menyetorkan cukai ke negara sebesar 1 triliun rupiah dan akan terus tumbuh membuka lapangan pekerjaan baru.

Sumber: Republika