Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!
Pemerintah Indonesia berencana menjadikan e-KTP (KTP Elektronik) sebagai syarat membeli rokok konvensional dan rokok elektrik. Hal ini guna menekan angka prevalensi merokok pada anak-anak yang terus meningkat.
Menurut Fahira Idris selaku Anggota DPD RI, berbagai terobosan tersebut akan segera diberlakukan agar anak-anak tidak memiliki celah untuk mengakses produk-produk rokok. Sebab, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah perokok dibawah umur mengalami kenaikan yang signifikan.
Bahkan, menurut data Global Youth Tobacco Survey, Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dan Sikernas (Sentra Informasi Keracunan Nasional) menyebut sebanyak tiga dari empat orang mulai merokok dari usia dibawah 20 tahun. Sehingga hal ini menunjukkan prevalensi perokok dibawah umur terus meningkat dan mengkhawatirkan.
“Kenapa prevalensi perokok anak terus meningkat? karena akses mereka mendapatkan rokok begitu mudah di negeri ini. Selama ada uang mereka bisa beli rokok di mana saja dan kapan saja. Kenapa celah ini tidak kita tutup,” kata Fahira
Ia menjelaskan, salah satu cara agar dapat menekan permasalahan tersebut adalah dengan menerbitkan, kemudian menerapkan peraturan yang sifatnya nasional. Sebagai contoh, peraturan pemerintah atau PP, dikuatkan oleh aturan daerah yang mewajibkan e-KTP untuk syarat membeli produk rokok dan sejenisnya.
Dengan demikian, syarat tersebut bisa membuat anak-anak kesulitan mengakses produk rokok karena terkendala batasan usia.
“Semua toko baik supermarket, swalayan, minimarket, kelontong sampai kaki lima harus menaatinya dan jika melanggar diberi sanksi tegas penutupan atau denda. Aturan seperti ini jamak dilakukan di luar negeri,” Ujarnya.
Sumber: Vapemagz