Dinilai Cederai Industri, Asosiasi Vape Tolak Revisi PP Nomor 109 » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Dinilai Cederai Industri, Asosiasi Vape Tolak Revisi PP Nomor 109

Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!

Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mencakup industri rokok elektrik.

Kendati demikian, asosiasi yang bergerak dalam industri rokok elektrik/vape menolak rencana tersebut dikarenakan dapat mencederai industri rokok elektrik tanah air. Sebelumnya, HPTL sendiri tidka termasuk dalam PP nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan.

I Gusti Tisna Wijaya selaku Ketua Bidang Investasi dan Penanaman Modal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengatakan, revisi yang dilakukan pemerintah dalam Revisi PP (RPP) Nomor 109/2012, dikatakan industri rokok elektrik dapat merugikan banyak pihak, baik langsung maupun tidak langsung.

Menurut Gusti, saat ini industri rokok elektrik berhasil menarik investor asing yang memberikan dampak positif pada lapangan pekerjaan dan kontribusi terkait keuangan negara.

“Selain daripada itu, kontribusi cukai industri rokok elektrik menyumbang hampir Rp200 miliar hanya dalam waktu 4 bulan pertama pengenaannya, yaitu September sampai dengan Desember 2018,” ujarnya

Ia mengungkapkan, sejak disahkan di tahun 2018 lalu hingga sekarang, industri rokok elektrik mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dan membangun toko/ritel sejumlah lebih dari 10.000 di seluruh Indonesia. Maka, ketika regulasi yang diterapkan tidak tepat, akan memunculkan beragam masalah seperti produk-produk ilegal.

“Karena jika regulasi yang ditetapkan untuk industri rokok eletrik ini tidak tepat, dikhawatirkan akan memunculkan pasar ilegal di Indonesia,” tuturnya.

Gusti menambahkan, pasal yang nantinya ada dalam Revisi PP (RPP) Nomor 109/2012 dinilai tidak relevan. Seperti contoh, mencatumkan gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen yang berpotensi menyalahi hak pelaku usaha yang sudah disahkan logo serta merk dagangnya. Kemudian, pencatuman 7000 lebih zat kimia berbahaya serta 69 zat penyebab kanker.

"Pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kandungan produk rokok elektrik," pungkasnya.

Garindra Kartasasmita selaku Sekretaris Jenderal APVI mengatakan, regulasi yang dibuat seharusnya disesuaikan dengan tingkat resikonya.

“Apabila dari pemerintah masih ada yang tidak yakin dengan penelitian-penelitian yang sudah banyak dilakukan oleh negara lain, kami dengan senang hati akan membantu pemerintah untuk bersama melakukan penelitian dan mengevaluasi tingkat resiko dari produk Rokok Elektrik,” kata Garindra.

Sumber: Ekonomi Bisnis