Vapeboss – Pemerintah Indonesia resmi memtusukan kenaikan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik, tembakau yang dipanaskan, dll sebesar 15% mulai tahun 2023 hingga lima tahun kedepan.
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, keputusan naiknya cukai pada produk rokok elektrik terlalu memberatkan pengusaha. Pasalnya, industri rokok elektrik baru saja berkembang dan mayoritas pelaku usahanya adalah UMKM.
"Kami menilai kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik sebesar 15% setiap tahun untuk lima tahun ke depan akan sangat berat untuk industri rokok elektrik dalam negeri yang baru berkembang dan mayoritas berskala UMKM," kata Teguh.
Teguh berharap, pemerintah dapat memberikan relaksasi pada industri rokok elektrik yang tergolong baru dengan tidak menaikkan tarif cukai di tahun depan.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah, mengingat saat ini kita semua sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa di tahun 2023 terdapat potensi resesi ekonomi yang mengakibatkan ancaman bagi industri rokok elektrik.
"Tahun depan mungkin ancaman banyak, kita ngomong potensi resesi global tapi Indonesian harusnya sangat kuat secara ekonomi, karena dasar ekonomi kita kan UMKM," pungkasnya.
Sumber: Detik