Bersama Pelaku Industri, Kemenperin Berencana Siapkan Standarisasi Produk Rokok Elektrik » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Bersama Pelaku Industri, Kemenperin Berencana Siapkan Standarisasi Produk Rokok Elektrik

Vapeboss – Tren rokok elektrik semakin marak digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Di indonesia, hingga kini terdapat kurang lebih 2,2 juta pengguna produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mempersiapkan standarisasi produk rokok elektrik sebagai upaya untuk menarik investor dan diyakini dapat memacu devisa serta mampu menyerap tenaga kerja sehingga mendongkrak ekonomi nasional.

“Ada beberapa produsen rokok elektrik yang berminat investasi di Indonesia. Sepengetahuan kami, ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan,” kata Edy.

Edy melihat, potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang dapat membuka peluang produsen rokok untuk menanam modalnya di sektor tersebut.

“Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih,” ujarnya

Kemenperin saat ini masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terus mengikuti perkembangan teknologi, konsumen dan regulasi. Ditambah, perlu adanya riset lebih lanjut karena produk rokok elektrik hanya boleh dikonsumsi oleh orang berusia 18 tahun ke atas.

“Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan,” papar Edy.

Edy menyampaikan, bentuk pengakuan pemerintah pada produk rokok elektrik ialah dengan adanya pengenaan tarif cukai. Pada tahun 2018 lalu ketika cukai mulai dikenakan, kontribusi cukai rokok elektrik mencapai 98,9 persen dan meningkat pesat menjadi 629,3 persen di tahun 2021.

“Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan daripada industri rokok elektrik, dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai,” ujarnya.

Oleh karena itu, di tahun ini penerimaan cukai dari rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga 1 triliun rupiah. Angka tersebut naik dibandingkan pada tahun 2021 yang sejumlah sekitar 629 miliar rupiah.

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah agar dapat merelaksasi tarif cukai untuk tahun depan.

Saat ini, cukai diatur dalam PMK Nomor 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Relaksasi diperlukan mengingat skala industri rokok elektrik yang relatif masih kecil. Pada 2021, kontribusi rokok elektrik terhadap penerimaan cukai negara dari industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp629,3 miliar atau hanya 0,3 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

“Dengan kontribusi pajak masih 0,3 persen dari total produk IHT, maka kami berharap ada relaksasi tarif cukai ke pemerintah untuk tahun depan,” ujar Teguh.

Menurutnya, pelaku usaha berharap agar pemerintah memberi relaksasi terhadap industri rokok elektrik karena sebagai sektor padat karya.

“Tenaga kerja yang sudah terserap sekitar 80 hingga 100 ribu orang. Tentu kalau ada relaksasi, menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara,” tutur Teguh.

Sumber: Nusantaratv