Asosiasi Industri Tembakau dan Vape Berkomitmen Tak Jual Produknya Pada Anak Usia Dibawah 18 Tahun » Vapeboss Indonesia


Vapeboss Indonesia

Blog Details

image

Asosiasi Industri Tembakau dan Vape Berkomitmen Tak Jual Produknya Pada Anak Usia Dibawah 18 Tahun

Vapeboss – Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menegaskan bahwa sejak dulu asosiasinya selalu berupaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak usia dibawah 18 tahun. Pihaknya telah mencantumkan peringatan larangan untuk menjual produk rokok pada anak di bawah 18 tahun di setiap bungkusnya.

“Gaprindo seratus persen berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sejak tahun 90-an kami sudah melakukan hal ini. Kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Komitmen kami kuat,” ujarnya.

Benny menjelaskan, selain rutin bersosialisasi dan memberikan edukasi pada ritel-ritel, pihaknya juga sering berkolaborasi bersama asosiasi ritel dalam pelarangan penjualan rokok pada anak dibawah umur. Dari upaya tersebut, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka prevalensi perokok anak terus turun dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2021, prevalensi merokok pada anak sejumlah 3,69 persen, lebih rendah daripada tahun 2020 dan 2019 yang masing-masing tercatat sebesar 3,81 persen dan 3,87 persen.

“Kami juga dulu sering berkolaborasi dengan pemerintah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan untuk penegakan hal ini. Namun, semenjak adanya Covid-19 memang agak terkendala. Tapi Gaprindo selalu berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun,” kata Benny.

Sejalan dengan Gaprindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga berkomitmen untuk tidak menjual produk rokok elektrik kepada anak dibawah 18 tahun. Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita mengetakan, APVI bersama asosiasi vape lain beserta pelaku usaha ritel telah menandatangani nota kesepahaman kode etik sebagai tanda komitmen tersebut.

“Komitmen ini sudah kami jalankan sejak 2015. Kami menyebarkan stiker 18 tahun ke atas untuk dipasang di pintu masuk setiap toko. Di produk juga kami cantumkan imbauan bahwa rokok elektrik tidak untuk anak di bawah 18 tahun,” jelas Garin.

Selain itu, APVI juga turut mengajak komunitas konsumen rokok elektrik untuk berpartisipasi dalam pencegahan akses anak dibawah umur terhadap rokok elektrik. Menurut Garin, APVI sendiri tak hanya sebatas komunitas pengusaha, APVI juga memiliki sayap organisasi yaitu Sahabat APVI yang beranggotakan konsumen rokok elektrik.

Garin melanjutkan, melalui Sahabat APVI, edukasi tentang pencegahan konsumsi rokok elektrik pada anak dapat lebih masif. Dengan banyaknya upaya yang telah dilakukan, Garin menyebut bahwa hasilnya cukup optimal karena mayoritas anggota asosiasi serta konsumen menaati aturan yang berlaku.

Meski begitu, APVI masih menghadapi tantangan seperti penjualan online. Garin mengaku, APVI telah melakukan beragam inisiatif untuk mencegah penjualan pada anak dibawah usia 18 tahun, beberapa diantaranya adalah dengan mencantumkan tagar 18+ serta mengatur agar produk tidak bisa dilihat anak-anak. Terkait hal ini, APVI juga berkolaborasi bersama pihak bea cukai untuk mengawasi penjualan online rokok elektrik.

“Walaupun masih jadi tantangan, tapi jelas APVI terus berusaha untuk mengatasi ini. Kita bicarakan dengan bea cukai untuk membahas penjualan online,” pungkasnya.

Sumber: Kompas