Hallo Bigboss!! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga sehat selalu, dilancarkan rejekinya dan dimudahkan segala aktivitasnya yaa!!
Pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas sesuatu yang tidak biasa, karena yang kita bahas pada artikel kali ini adalah, apakah vaping membatalkan puasa?
Seperti yang kita ketahui bersama, bulan Ramadhan 1442 H pada tahun ini diperkirakan jatuh pada pertengahan bulan April 2021. Pada bulan Ramadhan, tentunya umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Puasa adalah, menahan hawa nafsu termasuk makan dan minum dari terbitnya matahari (shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib). Lantas bagaimana ketika kita vaping pada saat puasa, apakah dapat membatalkan puasa? Karena aktivitas vaping kita dinilai sama seperti merokok, yaitu pada hakikatnya memasukkan suatu objek (asap dan uap) ke dalam tubuh kita. Memang sempat beredar bahwa hukum merokok pada saat puasa adalah makruh (boleh tetapi tidak dianjurkan), namun mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa. Terkait hal itu, Dosen IAIN Surakarta, Muh. Nashiruddin, memberikan penjelasan. Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.
Menurut beliau para ulama, merokok dan vaping sama halnya makan dan minum, jadi tetap membuat puasa menjadi batal karena ada objek yang masuk ke tubuh secara disengaja. Dalam Bahasa Arab, merokok atau vaping disebut Syurbud Dukhan, jika diartikan secara literer, artinya minum atau menghisap asap. Karena nama merokok secara adat adalah As-Syurbu dan perilaku yang tampak adalah menghisap, maka mayoritas ulama menetapkan bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Salah satu ulama menyebut terkait hukum merokok saat puasa. Ulama asal kediri tersebut adalah Syekh Ihsan Jampes, yang menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok). Dalam kitab tersebut, sang ulama menyebutkan bahwa asap rokok termasuk membatalkan puasa. Pada intinya, karena merokok ada unsur kesengajaan, dan artinya adalah mengisap, maka merokok masuk dalam kategori hal yang membatalkan puasa.
Tetapi, masih ada satu pertanyaan lagi, bagaimana dengan orang yang terpapar uap atau asapnya? Jawaban dari mayoritas ulama adalah, karena orang-orang tersebut hanya terkena imbas saja, tanpa ada unsur kesengajaan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa orang tersebut.
Jadi, pada intinya, vaping dapat membatalkan puasa. Karena, aktivitas vaping kita disengaja dan memasukkan uap yang berasal dari zat cair liquid, maka sama dengan kita memasukkan objek tersebut kedalam tubuh kita layaknya meminum sesuatu. Oleh karena itu, jika ingin vaping pada bulan puasa, disarankan untuk melakukannya pada saat setelah buka puasa atau saat sahur.
demikian artikel pada kesempatan kali ini, semoga dengan adanya artikel seperti ini dapat menjadi wawasan baru untuk kalian para vapers. Tentunya, jika kamu ingin sharing dan menambah wawasan tentang vape, kamu bisa datang langsung ke retail Vapeboss terdekat, disana kamu akan dibantu dengan Vaporista kita dan diberikan banyak informasi seputar dunia vape, dan juga, jika kamu kekurangan kebutuhan vape dan kesulitan untuk membelinya, kamu bisa kontak wa retail kita untuk pembelian dengan sistem COD. Karena, Vapeboss adalah toko vape terlengkap dan terpercaya sejak tahun 2014, jadi kebutuhan apapun tentang vapemu pasti tersedia disana.
Selain dari WA Retail, Kami juga ada Tokopedia dan Shopee. Kamu bisa beli Liquid seperti Juta Sundae, Coil seperti Pastajo, Kapas seperti Cotton Bacon, Baterai seperti AWT, dll.
Keep Calm and Vape Like a Boss and Always stay safe while vaping dan selalu patuhi protokol kesehatan di pandemi yang sekarang. Have a nice day Bigboss!